Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit di perguruan tinggi atau sekolah yang bertugas merancang, mengelola, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan agar berkualitas dan berkelanjutan. Tugasnya meliputi penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan mendukung Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta memantau dan mengevaluasi seluruh aspek pendidikan mulai dari kurikulum, pengajar, hingga fasilitas. 

Fungsi utama LPM

  • Merancang dan mengelola sistem mutu: Menyusun dan mengelola Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mencakup seluruh aspek pendidikan dan operasional.
  • Monitoring dan evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar mutu, baik secara internal maupun eksternal.
  • Pengembangan mutu: Mengembangkan sistem dan memastikan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  • Dukungan akreditasi: Mempersiapkan dan mendukung institusi serta program studi dalam pelaksanaan akreditasi oleh badan eksternal.
  • Manajemen keluhan: Mengelola penanganan keluhan pelanggan (mahasiswa, orang tua, dll.) untuk memastikan kepuasan.
  • Pengembangan kapasitas: Membantu unit-unit di bawahnya (fakultas, prodi) untuk mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu. 

Cakupan kegiatan

  • Perencanaan: Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran penjaminan mutu.
  • Pelaksanaan: Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen mutu, serta mengawasi implementasinya di seluruh unit.
  • Pengendalian: Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).
  • Peningkatan: Melakukan evaluasi, perbaikan, dan inovasi berkelanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *